1.
Latar Belakang Pendidikan
Kewarganegaraan
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai
sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era
perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian
kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan
zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh bangsa
Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa
tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai-nilai dilandasi oleh jiwa, tekad, dan
semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu
mendorongproses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah
Nusantara.
Semangat perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah telah
terbukti pada Perang Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Semangat perjuangan bangsa
tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan
keikhalasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan Nilai-Nilai
perjuangan bangsa Indonesia.
Semangat perjuangan bangsa merupakan kekuatan mental spritual
yang dapat melahirkan sikap dan perilaku heroik dan patriotik serta menumbuhkan
keuatan,kesanggupan dan kemauan yang luar biasa. Semangat perjuangan bangsa
inilah yang harus dimiliki oleh setiap warga Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Di samping itu, nilai-nilai perjuangan bangsa masih relevan dalam
memecahka setiap permasalahan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
serta sudah terbukti kendalanya.
Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga-lembaga
kemasyarakatan internasional, Negara-negara maju yang ikut mengatur peraturan
perpolitikan, perekonomian, sosial budaya serta pertahanan, dan kemanaan
global. Kondisi ini akan menumbuhkan berbagai konflik kepentingan, baik antara
negara maju dan negara berkembang antara negara berkembang dan lembaga
internasional, maupun antarnegara berkembang. Disamping itu, isu global yang
meliputi demokratisasi, hak asasi manusia dan lingkungan hidup turut pula
mempengaruhi keadaan Nasional.
Globalisasi yang juga ditandai oleh pesatnya perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya di bidang informasi, komuniasi dan
transportasi, membuat dunia menjadi transparan seolah-olah menjadi sebuah
kampung tanpa mengnal batas negara. Kondisi ini menciptakan struktur baru ,
yaitu struktur global. Kondisi ini akan mempengaruhi sruktur dalam kehidupan
bermasyrakata, berbangsa, dan tindakan masyarakat indonesia, serta akan
mempengaruhi pola pikir, sikap dan tindakan masyarakat indonesia. Pada
akhirnya,kondisi tersebut akan mempengaruhi kondisi mental spiritual bangsa
indonesia.
Semangat perjuangan bangsa yang merupakan keukauatan mental
spritual telah melahirkan kekuatan yang luar baiasa dalam masa Perjuangan
Fisik. Sedangkan dalam menghadapi globalisasi dan menatap masa depan untuk
mengisi kemerdekaan.
2.
Landasan Hukum
1. UUD 1945
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan
keempat ( cita-cita, tujuan dan aspirasi bangsa indonesia mengenai
kemerdekaannya )
b. Pasal 27 (1), kesamaa kedudukan
Warganegara didalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hal dan kewajiban
Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara
dalam usaha pertahanan dan kemanan Negara
e. Pasal 31 (1), hak Warganegara
mendapatkan pendidikan
2. UU nomor 2 tahun 2003 tentang sistem
pendidikan nasional
3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor
43/DIKTI/Kep/2006 tentang rambu-rambu pelaksanaan kelompok pengembangan
kepribadian di perguruan tinggi.
3.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan utama
Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran
bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan
bangsa, Wawasan Nusantara, serta Ketahanan Nasional dalam diri para mahasiswa
calon sarjana/ilmuwan warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yangsedang
mengkaji dan akan meguasai iptek dan seni. Kualitaswarga negara akan ditentukan
terutama oleh keyakinan dan sikap hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
disampingderajat penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dan pengetahuannya.
Berkaitan dengan pemumpukan Nilai,
sikap dan kepribadian seperti tersebut di atas, pembekalan kepada peserta didik
indonesia dilakukan melalui Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Pendidikan
Ilmu Sosial Dasar, ilmu budaya dasar, dan ilmu alamiah dasar sebagai latar
aplikasi nilai dalam kehidupan yang disebut kelompok mata kuliah Pengembangan
Kepribadian (MKPK) dalam komponen Kurikulum Perguruan Tinggi
Pendidikan
Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh
rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang
:
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa danmenghayati nilainilai falsafah bangsa.
2. Berbudi Pekerti luhur, berdisiplin
dalam bermasyrakat, berbangsa, dan bernegara
3. Rasioanal, dinamis dan sadar akan hak
dan kewajiban sebagai Warga Negara.
4. Bersifat profesional, yang dijiwai
oleh kesadaran Bela Negara.
5. Aktif Memanfaatkan ilmu pengetahuan
dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara
4.
Pengertian dan Pemahaman Bangsa dan
Negara
Sebelum
mempelajari tentang bangsa dan negara, kita perlu terlebih dahulu menyepakati
pengertian tentang bangsa dan negara agar tidak terjadi kesalahan tafsir.
Pengertiannya dapat diuraikan sebagai berikut:
a. Pengertian Bangsa
Bangsa adalah orang orang yang memiliki kesamaan asal
keturunan, adat bahasa dan sejarah serta berpemerintahkan sendiri. Bangsa
adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan
wilayah tertentu dimuka bumi.
b. Pengertian dan Pemahaman Negara
1. Pengertian Negara
A) Negara adalah suatu organisasi dari
sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah
tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta
keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
B) Negara adalah satu perserikatan yang
melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengkat masyarakat dengan
kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial.
2. Teori Terbentuknya Negara
a. Teori Hukum Alam. Pemikiran pada masa
Plato dan Aristoleles:
Kondisi Alam ->
Tumbuhnya Manusia -> Berkembangnya Negara.
b. Teori Ketuhanan. (Islam + Kristen)
-> Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan.
c. Teori Perjanjian (Thomas Hobbes).
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan. Manusia akan musnah
bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu untuk mengatasi
tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan
bersama.
3. Proses Terbentuknya Negara di Zaman
Modern
Proses tersebut dapat
berupa penaklukan, peleburan(fusi), pemisahan diri, dan pendudukan atas negara
atau wilayah yang belum ada pemeritahaan sebelumnya.
4. Unsur negara
a. Bersifat Konstitutif. Ini berarti
bahwa dalam negara tersebur terdapat wilayah yang meliputi udara, darat, dan
perairan (dalam hal ini unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat,
danpemerintahan yang berdaulat
b. Bersifat Deklaratif. Sifat ini
ditunjukkan oleh adanya tujuan negara, undang-undang dasar, pengakuan dari
negara lain baik secara “de jure” maupun “de facto”, dan masuknya negara dalam
perhimpunan bangsa-bangsa misalnya PBB
5. Bentuk Negara
Sebuah negara dapat
berbentuk negara kesatuan (unitary state) dan negara serikat ( federation)
5. Hak dan Kewajiban Warga Negara
Dalam UUD
1945 Bab X, pasal tentang warga negara telah diamanatkan pada pasal 26, 27, 28,
dan 30, sebagai berikut:
1. Pasal 26, ayat (1) yang menjadi warga
negara adalah orang orang bangsa indonesia asli dan orang orang bangsa lain
yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga negara. Pada ayat (2), syarat-syarat
mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang undang.
2. Pada 27, ayat (1) segala warga negara
bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya, pada ayat (2), Tiap tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan ukiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan
undang undang
4. Pasal 30, ayat (1) hak dan kewajiban
warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara dan ayat (2) menyatakan
pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang undang.
DAFTAR
PUSTAKA :
Amal,Ichalasul & Armaidy Asmawi, Sumbangan Ilmu Sosial terhadap Konsepsi
Ketahanan Nasional,GajahMada,University,1995
Abdurrasyid,Priyatna,Orbit Geostationer sebagai Wilayah Kepentingan Nasional Guna
Kelangsungan Hidup Indonesia,Lemhannas,1983
Bechr,Peter,Pieter Van Dijk,Adnan Buyung Nasution, dan
Leo Zwaak (Penyutingan),Instrumen
Internasional Pokok Hak Azazi Manusia,Penerbit Yayasan Obor
Indonesia,Jakarta,1995
Budiardjo,Miriam,Dasar
Dasar Ilmu Politik, Penerbit Gramedia Pustaka Utama,Jakarta,1991
Alamat Email
: Mitaarinpratiwi@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar