Sabtu, 07 Maret 2015

Pendidikan Kewarganegaraan

1.     Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai-nilai dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorongproses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah Nusantara.
Semangat perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah telah terbukti pada Perang Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Semangat perjuangan bangsa tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhalasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan Nilai-Nilai perjuangan bangsa Indonesia.
Semangat perjuangan bangsa merupakan kekuatan mental spritual yang dapat melahirkan sikap dan perilaku heroik dan patriotik serta menumbuhkan keuatan,kesanggupan dan kemauan yang luar biasa. Semangat perjuangan bangsa inilah yang harus dimiliki oleh setiap warga Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di samping itu, nilai-nilai perjuangan bangsa masih relevan dalam memecahka setiap permasalahan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta sudah terbukti kendalanya.
Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional, Negara-negara maju yang ikut mengatur peraturan perpolitikan, perekonomian, sosial budaya serta pertahanan, dan kemanaan global. Kondisi ini akan menumbuhkan berbagai konflik kepentingan, baik antara negara maju dan negara berkembang antara negara berkembang dan lembaga internasional, maupun antarnegara berkembang. Disamping itu, isu global yang meliputi demokratisasi, hak asasi manusia dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan Nasional.
Globalisasi yang juga ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya di bidang informasi, komuniasi dan transportasi, membuat dunia menjadi transparan seolah-olah menjadi sebuah kampung tanpa mengnal batas negara. Kondisi ini menciptakan struktur baru , yaitu struktur global. Kondisi ini akan mempengaruhi sruktur dalam kehidupan bermasyrakata, berbangsa, dan tindakan masyarakat indonesia, serta akan mempengaruhi pola pikir, sikap dan tindakan masyarakat indonesia. Pada akhirnya,kondisi tersebut akan mempengaruhi kondisi mental spiritual bangsa indonesia.
Semangat perjuangan bangsa yang merupakan keukauatan mental spritual telah melahirkan kekuatan yang luar baiasa dalam masa Perjuangan Fisik. Sedangkan dalam menghadapi globalisasi dan menatap masa depan untuk mengisi kemerdekaan.


2.     Landasan Hukum

1.      UUD 1945
a.      Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat ( cita-cita, tujuan dan aspirasi bangsa indonesia mengenai kemerdekaannya )
b.      Pasal 27 (1), kesamaa kedudukan Warganegara didalam hukum dan pemerintahan.
c.       Pasal 27 (3), hal dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d.      Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan kemanan Negara
e.      Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan
2.      UU nomor 2 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional
3.      Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang rambu-rambu pelaksanaan kelompok pengembangan kepribadian di perguruan tinggi.


3.     Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan utama Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, Wawasan Nusantara, serta Ketahanan Nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yangsedang mengkaji dan akan meguasai iptek dan seni. Kualitaswarga negara akan ditentukan terutama oleh keyakinan dan sikap hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara disampingderajat penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dan pengetahuannya.
            Berkaitan dengan pemumpukan Nilai, sikap dan kepribadian seperti tersebut di atas, pembekalan kepada peserta didik indonesia dilakukan melalui Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Pendidikan Ilmu Sosial Dasar, ilmu budaya dasar, dan ilmu alamiah dasar sebagai latar aplikasi nilai dalam kehidupan yang disebut kelompok mata kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) dalam komponen Kurikulum Perguruan Tinggi
Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang :
1.      Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa danmenghayati nilainilai falsafah bangsa.
2.      Berbudi Pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyrakat, berbangsa, dan bernegara
3.      Rasioanal, dinamis dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai Warga Negara.
4.      Bersifat profesional, yang dijiwai oleh kesadaran Bela Negara.
5.      Aktif Memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara



4.     Pengertian dan Pemahaman Bangsa dan Negara
Sebelum mempelajari tentang bangsa dan negara, kita perlu terlebih dahulu menyepakati pengertian tentang bangsa dan negara agar tidak terjadi kesalahan tafsir. Pengertiannya dapat diuraikan sebagai berikut:
a.      Pengertian Bangsa
Bangsa adalah orang orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat bahasa dan sejarah serta berpemerintahkan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi.
b.      Pengertian dan Pemahaman Negara
1.      Pengertian Negara
A)     Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
B)     Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengkat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial.
2.      Teori Terbentuknya Negara
a.      Teori Hukum Alam. Pemikiran pada masa Plato dan Aristoleles:
Kondisi Alam -> Tumbuhnya Manusia -> Berkembangnya Negara.
b.      Teori Ketuhanan. (Islam + Kristen) -> Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan.
c.       Teori Perjanjian (Thomas Hobbes). Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
3.      Proses Terbentuknya Negara di Zaman Modern
Proses tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan(fusi), pemisahan diri, dan pendudukan atas negara atau wilayah yang belum ada pemeritahaan sebelumnya.
4.      Unsur negara
a.      Bersifat Konstitutif. Ini berarti bahwa dalam negara tersebur terdapat wilayah yang meliputi udara, darat, dan perairan (dalam hal ini unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, danpemerintahan yang berdaulat
b.      Bersifat Deklaratif. Sifat ini ditunjukkan oleh adanya tujuan negara, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara “de jure” maupun “de facto”, dan masuknya negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa misalnya PBB
5.      Bentuk Negara
Sebuah negara dapat berbentuk negara kesatuan (unitary state) dan negara serikat ( federation)


5.  Hak dan Kewajiban Warga Negara
Dalam UUD 1945 Bab X, pasal tentang warga negara telah diamanatkan pada pasal 26, 27, 28, dan 30, sebagai berikut:
1.      Pasal 26, ayat (1) yang menjadi warga negara adalah orang orang bangsa indonesia asli dan orang orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga negara. Pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang undang.
2.      Pada 27, ayat (1) segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya, pada ayat (2), Tiap tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.      Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan ukiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang undang
4.      Pasal 30, ayat (1) hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang undang.

DAFTAR PUSTAKA :
Amal,Ichalasul & Armaidy Asmawi, Sumbangan Ilmu Sosial terhadap Konsepsi Ketahanan Nasional,GajahMada,University,1995
Abdurrasyid,Priyatna,Orbit Geostationer sebagai Wilayah Kepentingan Nasional Guna Kelangsungan Hidup Indonesia,Lemhannas,1983
Bechr,Peter,Pieter Van Dijk,Adnan Buyung Nasution, dan Leo Zwaak (Penyutingan),Instrumen Internasional Pokok Hak Azazi Manusia,Penerbit Yayasan Obor Indonesia,Jakarta,1995
Budiardjo,Miriam,Dasar Dasar Ilmu Politik, Penerbit Gramedia Pustaka Utama,Jakarta,1991


Alamat Email : Mitaarinpratiwi@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar