Pemahaman
tentang Hak Asasi Manusia
Didalam
Mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang disetujui dan
diumumkan oleh Resolusi Majelis Umum Perikatan Bangsa Bangsa Nomor 217 A (III)
tanggal 10 desember 1948 terdapat pertimbangan-pertimbangan berikut :
1. Menimbang
bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan
dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian di dunia.
2. Menimbang
bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak-hak asasi manusia telah
mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam
hati nurani umat manusia dan bahwa terbentuknya suatu dunia dimana manusia akan
mngecap kenikmatan kebebasan berbicara.
3. Menimbang
bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya orang tidak
akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha yang terakhir guna menentang kelaliman dan penjajahan.
4. Menimbang
bahwa persahabatan antara negara-negara perlu dianjurkan
5. Menimbang
bahwa bangsa-bangsa dari anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam Piagam telah
menyatakan sekali lagi kepercayaan mereka atas hak-hak dasar dari manusia,
martabat serta penghargaan seorang manusia, dan telah memutuskan akan
meningkatkan kemajuan sosial.
6. Menimbang
bahwa negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan
umum terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan-kebebasan asas dalam
kerja sama dengan PBB.
7. Menimbang
bahwa pengertian umum terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini adalah
penting sekali untuk pelaksaan janji ini secara benar.
Atas pertimbangan di atas, Majelis
Umum PBB menyatakan: Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia ini
merupakan suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan negara. Setiap
orangdan setiap badan dalam masyarakat perlu senantiasa mengingat pernyataan
ini dan berusaha, dengan cara mengajar dan mendidik, untuk mempertinggi
penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dan melalui
tindakan-tindakan progresif secara nasional maupun internasional.
PASAL 1
Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai
martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan budi dan hendaknya
bergaul satu sama yang lain dalam persaudaraan.
PASAL 2
Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan
yang tercantum dalam pernyataan ini tanpa pengecualian apa pun, misalnya
bangsa, warna kulit, jenis kelamin , bahasa, agama, politik atau pendapat lain,
asal usul kebangsaan atau sosial, milik, kelahiran atau status lainnya.
Selanjutnya, tidak ada perbedaan status politik, status hukum, dan status
internasional negaradan wilayah dari mana seseorang berasal, baik dari negara
tidak merdeka, yang terbentuk trust, yang tidak berpemerintahan sendiri maupun
yang berada dibawah pembatasan kedaulatan lainnya.
PASAL 3
Setiap orang berhak atas penghidupan, kemerdekaan,
dan keselamatan seseorang.
PASAL 4
Tidak
seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan; perhambaan dan perdagangan
budak dalam bentuk apa pun harus dilarang.
PASAL 5
Tidak
seorang pun boleh dianiaya atau diperlakukansecara kejam tanpa mengingat
kemanusiaan atau dengan perlakuan atau hukuman yang menghinakan.
PASAL 6
Setiap
orang berhak atas pengakuan sebagai manusia pribadi di hadapan undang-undang
dimana saja ia berada
PASAL 7
Semua
orang adalah sama dihadapan undang-undang dan berhak atas perlindungan yang
sama dari setiap perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan dari segala
hasutan yang ditunjukan keapada perbedaan semacam ini.
PASAL 8
Setiap
orang berhak atas pengadilan yang efektif oleh hakim-hakim nasional yang
berkuasa mengadili perkosaan hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh
undang-undang dasar negara tau undang-undang.
PASAL 9
Tidak
seorang pun boleh tangkap, ditahan atau dibuang secara sewenang-wenang
PASAL 10
Setiap
orang berhak memperoleh perlakuan yang sama dan suaranya di dengarkan
sepenuhnya dimuka umum secara adil oleh pengadilan yang merdeka dan tidak
memihak dalam menetapkan hak-hak dan kewajiban-kewajibannya dan dalam setiap
tuntunan pidana yang ditunjukan kepadanya.
PASAL 11
Ayat 1
Setiap
orang di tuntut karena disangka melakukan suatu pelanggaran pidana dianggap tak
bersalah sampai dibuktikan kesalahannya menurut undang-undang dalam suatu
sidang pengadilan yang terbuka dimana segala jaminan yang perlu untuk
pembelaanya diberikan.
Ayat 2
Tidak
seorang pun boleh dipersalahkan melakukan pelanggaran pidana karena perbuatan
atau kelalaian yang tidak merupakan suatu pelanggaran pidana menurut
undang-undang nasional atau internasional ketika perbuatan tersebut dilakukan.
Juga tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada hukuman
yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran pidana itu dilakukan.
PASAL 12
Tidak
seorang pun dapat diganggu secara sewenang-wenang dalam urusan perseorangannya,
keluarganya,rumah tangganya, hubungan surat-menyuratnya , dan nama baiknya.
Setiap orang berhak mendapat perlindungan undang-undang terhadap
ganggu-gangguan atau pelanggaran-pelanggaran demikian.
PASAL 13
Ayat 1
Setiap
orang berhak atas kebebsan bergerak dan berdiam didalam batas-batas lingkungan
tiap negara.
Ayat
2
Setiap
orang berhak meninggalan satu negri, termasuk negerinya sendiri, dan berhak kembali kenegerinya.
PASAL 14
Ayat 1
Setiap
orang berhak menvcari dan mendapatkan suaka di negeri-negeri lain untuk
menjauhi pengerjaran.
Ayat 2
Hak
ini tidak dapat dipergunakan dalam pengejaran yang benar-benar timbul dari
kejahatan-kejahatan yang tak berhubungan dengan politik atau dari
perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan dasar-dasar PBB.
PASAL 15
Ayat 1
Setiap
orang berhak atas suatu kewarganegaraan.
Ayat 2
Tidak
seorang pun semena-mena dapat dikeluarkan dari kewarganegaraannya atu ditolak
haknya untuk mengganti kewarganegaraannya.
PASAL 16
Ayat 1
Orang-orang
dewasa, baik laki-laki maupun perempuan ,berhak untuk mencari jodoh dan untuk
membentuk keluarga tanpa dibatasi oleh kebangsaan ,kewarganegaraan atau agama
.Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan ,didalam perkawinandan
dikala perceraian
Ayat 2
Perkawinan
harus dilakukan hanya dengan cara suka sama suka dari kedua mempelai
Ayat 3
Keluarga
adalah kesatuan yang sewajarnya serta bersifat pokok dari masyarakat dan berhak
mendapat perlindungan dari masyrakat dan negara
Pasal 17
Ayat 1
Setiap
orang berhak mempunyai milik baik sendiri maupun bersama –sama dengan orang
lain
Ayat 2
Tidak
seorang pun boleh dirampas miliknya dengan semena-mena
Pasal 18
Setiap
orang berhak atas kebebasan pikiran ,hati nurani dan agama termasuk kebebasan
berganti agama atau kepercayaan dan kebebasan untuk menyatakan agama atau
kepercayaannya dengan cara sendiri maupun bersama-sama orang lain ditempat umum
maupun ditempat sendiri
Pasal
19
Setiap
orang berhak atas kebebasan memounyai dan mengeluarkan pendapat termasuk
kebebasan mempunyai pendapat tanpa mendapat gangguan dan untuk mencari
,menerima serta menyampaikan keterangan –keterangan dan pendapat-pendapat
dengan cara apa pun tanpa memandang batas-batas
PASAL 20
Ayat 1
Setiap
orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berapat.
Ayat 2
Tidak
seorang pun dapat dipaksa memasuki salah satu perkumpulan.
PASAL 21`
Ayat 1
Setiap
orang yang berhak turut serta dalam
pemerintahaan negerinya sendiri baik secara langsung maupun dengan perantaran
wakil-wakil yang dipilih secara bebas.
Ayat 2
Setiap
oreang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerinth
negerinya.
Ayat 3
Kemauan
rakyat harus menjadi dasar kekuasan pemerintah;kemauan ini harus dinyatakan
dalam pemilihan-pemilihan berkala yang jujur yang dilakukan menurut hak pilihan
yang bersifat umum dan kebersamaan serta melalui pemungutan suara yang rahasia
atau cara cara lain yang juga menjamin kebebasan mengeluarkan suara.
PASAL 22
Setiap
orang sebagai anggota masyarakat berhak atas jaminan sosial dan berhak
melaksanakan hak-hak ekonomi, sosial , dan budaya yang perlu untuk martabatnya
dan untuk perkembangan bebas pribadinya dengan perantara usaha-usaha nasional
dan kerjasama internasional yang sesuai dengan sumber-sumber kekayaan setiap
negara.
PASAL 23
Ayat 1
Setiap
orang berhak atas kerjaan , berhak memilih pekerjaan dengan bebas, berhak
syarat-syarat perburuhan yang adil dan baik serta atas perlindungan terhadap
pengangguran.
Ayat 2
Setiap
orang tanpa ada perbedaan, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan
yang sama.
Ayat 3
Setiap
orang yang melakukan pekerjaan berhak atas penupahan yang adil dan baik yang
menjamin penghidupannya bersama dengan keluarganya sepadan dengan martabat
manusia dan apabila perlu ditambah dengan bantuan-bantuan sosial lainnya.
Ayat 4
Setiap
orang berhak mendirikan memasuki serikat sekerja untuk melindungi
kepentingan-kepentingannya.
PASAL 24
Setiap
orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan jam kerja yang
layak dan hari-hari liburan berkala dengan menerima upah.
PASAL 25
Ayat 1
Setiap
orang berhak atas tingkat hidup yang menjamin kesehatan, keadaan yang baik untuk
dirinya dan keluarganya, termasuk soal
makanan,pakaian,perumahan,perawatan,kesehatannya, serta usaha-usaha yang
diperlukan, dan berhak atas jaminan diwaktu mengalami pengangguran, kematian
suami, lanjut usia, atau mengalami kekurangan nafkah atau ketiadaan mata
pecaharian yang lain diluar dipenguasahannya.
Ayat 2
Ibu dan anak berhak mendapat perawatan dan bantu
khusus. Semua anak, baik yang dilahirkan didalam maupun diluar perkawinan ,
harus mendapat sosial yang sama.
Sumarno.s,2007,pendidikan kewarganegaraan,PT Gramedia Pustaka Utama,Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar