Jumat, 20 Maret 2015

hak asasi manusia


Pemahaman tentang Hak Asasi Manusia
Didalam Mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang disetujui dan diumumkan oleh Resolusi Majelis Umum Perikatan Bangsa Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10 desember 1948 terdapat pertimbangan-pertimbangan berikut :
1.      Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian di dunia.
2.      Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa terbentuknya suatu dunia dimana manusia akan mngecap kenikmatan kebebasan berbicara.
3.      Menimbang bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha yang terakhir   guna menentang kelaliman dan penjajahan.
4.      Menimbang bahwa persahabatan antara negara-negara perlu dianjurkan
5.      Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam Piagam telah menyatakan sekali lagi kepercayaan mereka atas hak-hak dasar dari manusia, martabat serta penghargaan seorang manusia, dan telah memutuskan akan meningkatkan kemajuan sosial.
6.      Menimbang bahwa negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan-kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.
7.      Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksaan janji ini secara benar.

            Atas pertimbangan di atas, Majelis Umum PBB menyatakan: Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia ini merupakan suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan negara. Setiap orangdan setiap badan dalam masyarakat perlu senantiasa mengingat pernyataan ini dan berusaha, dengan cara mengajar dan mendidik, untuk mempertinggi penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dan melalui tindakan-tindakan progresif secara nasional maupun internasional.

PASAL 1
Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama yang lain dalam persaudaraan.

PASAL 2
Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini tanpa pengecualian apa pun, misalnya bangsa, warna kulit, jenis kelamin , bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal usul kebangsaan atau sosial, milik, kelahiran atau status lainnya. Selanjutnya, tidak ada perbedaan status politik, status hukum, dan status internasional negaradan wilayah dari mana seseorang berasal, baik dari negara tidak merdeka, yang terbentuk trust, yang tidak berpemerintahan sendiri maupun yang berada dibawah pembatasan kedaulatan lainnya.

PASAL 3
Setiap orang berhak atas penghidupan, kemerdekaan, dan keselamatan seseorang.

PASAL 4
Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan; perhambaan dan perdagangan budak dalam bentuk apa pun harus dilarang.

PASAL 5
Tidak seorang pun boleh dianiaya atau diperlakukansecara kejam tanpa mengingat kemanusiaan atau dengan perlakuan atau hukuman yang menghinakan.

PASAL 6
Setiap orang berhak atas pengakuan sebagai manusia pribadi di hadapan undang-undang dimana saja ia berada

PASAL 7
Semua orang adalah sama dihadapan undang-undang dan berhak atas perlindungan yang sama dari setiap perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan dari segala hasutan yang ditunjukan keapada perbedaan semacam ini.

PASAL 8
Setiap orang berhak atas pengadilan yang efektif oleh hakim-hakim nasional yang berkuasa mengadili perkosaan hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh undang-undang dasar negara tau undang-undang.

PASAL 9
Tidak seorang pun boleh tangkap, ditahan atau dibuang secara sewenang-wenang

PASAL 10
Setiap orang berhak memperoleh perlakuan yang sama dan suaranya di dengarkan sepenuhnya dimuka umum secara adil oleh pengadilan yang merdeka dan tidak memihak dalam menetapkan hak-hak dan kewajiban-kewajibannya dan dalam setiap tuntunan pidana yang ditunjukan kepadanya.

PASAL 11
Ayat 1
Setiap orang di tuntut karena disangka melakukan suatu pelanggaran pidana dianggap tak bersalah sampai dibuktikan kesalahannya menurut undang-undang dalam suatu sidang pengadilan yang terbuka dimana segala jaminan yang perlu untuk pembelaanya diberikan.



Ayat 2
Tidak seorang pun boleh dipersalahkan melakukan pelanggaran pidana karena perbuatan atau kelalaian yang tidak merupakan suatu pelanggaran pidana menurut undang-undang nasional atau internasional ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada hukuman yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran pidana itu dilakukan.

PASAL 12
Tidak seorang pun dapat diganggu secara sewenang-wenang dalam urusan perseorangannya, keluarganya,rumah tangganya, hubungan surat-menyuratnya , dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan undang-undang terhadap ganggu-gangguan atau pelanggaran-pelanggaran demikian.

PASAL 13
Ayat 1
Setiap orang berhak atas kebebsan bergerak dan berdiam didalam batas-batas lingkungan tiap negara.
                                                                Ayat 2      
Setiap orang berhak meninggalan satu negri, termasuk negerinya sendiri,  dan berhak kembali kenegerinya.

PASAL 14
Ayat 1
Setiap orang berhak menvcari dan mendapatkan suaka di negeri-negeri lain untuk menjauhi pengerjaran.
Ayat 2
Hak ini tidak dapat dipergunakan dalam pengejaran yang benar-benar timbul dari kejahatan-kejahatan yang tak berhubungan dengan politik atau dari perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan dasar-dasar PBB.

PASAL 15
Ayat 1
Setiap orang berhak atas suatu kewarganegaraan.
Ayat 2
Tidak seorang pun semena-mena dapat dikeluarkan dari kewarganegaraannya atu ditolak haknya untuk mengganti kewarganegaraannya.

PASAL 16
Ayat 1
Orang-orang dewasa, baik laki-laki maupun perempuan ,berhak untuk mencari jodoh dan untuk membentuk keluarga tanpa dibatasi oleh kebangsaan ,kewarganegaraan atau agama .Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan ,didalam perkawinandan dikala perceraian



Ayat 2
Perkawinan harus dilakukan hanya dengan cara suka sama suka dari kedua mempelai
Ayat 3
Keluarga adalah kesatuan yang sewajarnya serta bersifat pokok dari masyarakat dan berhak mendapat perlindungan dari masyrakat dan negara

Pasal 17
Ayat 1
Setiap orang berhak mempunyai milik baik sendiri maupun bersama –sama dengan orang lain
Ayat 2
Tidak seorang pun boleh dirampas miliknya dengan semena-mena

Pasal 18
Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran ,hati nurani dan agama termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan dan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaannya dengan cara sendiri maupun bersama-sama orang lain ditempat umum maupun ditempat sendiri

Pasal 19
Setiap orang berhak atas kebebasan memounyai dan mengeluarkan pendapat termasuk kebebasan mempunyai pendapat tanpa mendapat gangguan dan untuk mencari ,menerima serta menyampaikan keterangan –keterangan dan pendapat-pendapat dengan cara apa pun tanpa memandang batas-batas

PASAL 20
Ayat 1
Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berapat.
Ayat 2
Tidak seorang pun dapat dipaksa memasuki salah satu perkumpulan.

PASAL 21`
Ayat 1
Setiap orang yang berhak turut serta dalam pemerintahaan negerinya sendiri baik secara langsung maupun dengan perantaran wakil-wakil yang dipilih secara bebas.
Ayat 2
Setiap oreang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerinth negerinya.
Ayat 3
Kemauan rakyat harus menjadi dasar kekuasan pemerintah;kemauan ini harus dinyatakan dalam pemilihan-pemilihan berkala yang jujur yang dilakukan menurut hak pilihan yang bersifat umum dan kebersamaan serta melalui pemungutan suara yang rahasia atau cara cara lain yang juga menjamin kebebasan mengeluarkan suara.



PASAL 22
Setiap orang sebagai anggota masyarakat berhak atas jaminan sosial dan berhak melaksanakan hak-hak ekonomi, sosial , dan budaya yang perlu untuk martabatnya dan untuk perkembangan bebas pribadinya dengan perantara usaha-usaha nasional dan kerjasama internasional yang sesuai dengan sumber-sumber kekayaan setiap negara.

PASAL 23
Ayat 1
Setiap orang berhak atas kerjaan , berhak memilih pekerjaan dengan bebas, berhak syarat-syarat perburuhan yang adil dan baik serta atas perlindungan terhadap pengangguran.
Ayat 2
Setiap orang tanpa ada perbedaan, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama.
Ayat 3
Setiap orang yang melakukan pekerjaan berhak atas penupahan yang adil dan baik yang menjamin penghidupannya bersama dengan keluarganya sepadan dengan martabat manusia dan apabila perlu ditambah dengan bantuan-bantuan sosial lainnya.
Ayat 4
Setiap orang berhak mendirikan memasuki serikat sekerja untuk melindungi kepentingan-kepentingannya.

PASAL 24
Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan jam kerja yang layak dan hari-hari liburan berkala dengan menerima upah.

PASAL 25
Ayat 1
            Setiap orang berhak atas tingkat hidup yang menjamin kesehatan, keadaan yang baik untuk dirinya dan keluarganya, termasuk soal makanan,pakaian,perumahan,perawatan,kesehatannya, serta usaha-usaha yang diperlukan, dan berhak atas jaminan diwaktu mengalami pengangguran, kematian suami, lanjut usia, atau mengalami kekurangan nafkah atau ketiadaan mata pecaharian yang lain diluar dipenguasahannya.
Ayat 2
Ibu dan anak berhak mendapat perawatan dan bantu khusus. Semua anak, baik yang dilahirkan didalam maupun diluar perkawinan , harus mendapat sosial yang sama.





 DAFTAR PUSTAKA
Sumarno.s,2007,pendidikan kewarganegaraan,PT Gramedia Pustaka Utama,Jakarta












Tidak ada komentar:

Posting Komentar