Sabtu, 14 Maret 2015

konsep demokrasi



A. Konsep Demokrasi

        Definisi demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari/oleh/untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi,kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahaan,sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga Negara. Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktek, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukanlah rakyat keseluruhan,tetapi hanya populous tertentu,yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan biasa mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan public atau pemerintahan.
      Dalam perkembangan zaman modern, ketika kehidupan memasuki skala luas,tidak lagi berformat lokal, dan demokrasi tidak mungkin lagi direalisasikan dalam wujud partisipasi langsung, masalah diskriminasi dalam kegiatan politik tetap berlangsung meskipun prakteknya berbeda dari pengalaman yang terjadi dimasa Yunani kuno. Tidak semua warga negara dapat langsung terlibat dalam perwakilan. Hanya mereka yang karena sebab tertentu seperti kemampuan membangun pengaruh dan menguasai suara politik yang terpilih sebagai wakil. Sementara sebagian besar rakyat hanya dapat puas jika kepentingannya terwakili. Mereka tak memiliki kemampuan dan kesempatan yang sama untuk mengefektifkan hak-hak mereka sebagai warga negara.


B. Bentuk Demokrasi dalam Pergantian Sistem Pemerintahan Negara
     
1.      Bentuk Demokrasi
Setiap negara mempunyai cirri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah negara yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin dicapainya. Ada berbagai bentuk demokrasi dalam system pemerintahan negara, antara lain:

A)     Pemerintahan Monarki : monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional, dan monarki parlementer.
B)     Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin Res yang berarti pemerintahan dan Publica yang berarti rakyat. Dengan demikian Pemerintahan yang dijalankan pleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).

2.      Kekuasaan dalam Pemerintahaan
Kekuasaan pemerintahan dalam negara dipisahkan menjadi 3 cabang kekuasaan yaitu : kekuasaan legislatif (kekuasaan untuk membuat undanng-undang yang dijalankan oleh palemen); kekuyasaan eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang yang dijalankan oleh pemerinta); dan kekuasaan federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai, membuat perserikatan, dan tindakan-tindakan lainnya yang berkaitan dengan pihak luar negeri). Kekuasaan yudikatif (megadili) merupakan bagian dari kekuasaan essekutif. (Teori Trias Politica oleh John Locke).

3.      Pemahaman Demokrasi di Indonesia
a)      Dalam Sistem Kepartaian dikenal adanya 3 sistem kepartaian,yaitu system multi partai (polyparty system), system dua partai (biparty system) dan system satu partai (monopartay system).
b)      Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
c)      Hubungan antarpemegang kekuasaan negara,terutama antara eksekutif dan legislative

4.      Prinsip Dasar Pemerintahaan Republik Indonesia
Pancasila sebagai landasan adiil bagi bangsa Indonesia memiliki arti bahwa pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa; kepribadian bangsa;tujuan dan cita-cita; cita-cita hukum bangsa dan negara; serta cita-cita moral bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai kedudukan yang pasti dalam penyelenggaran pemerintahan negara Indonesia. Dalam hal ini ada 2 hal yang mendasar yang digariskan secara sistematis,yaitu Pancasila sebagai sumber dari segala hukum dan tata urut peraturan perundangan Republik Indonesia yang terdiri dari UUD 1945; Ketetapan MPR;UU dan Perpu; PP; Keppres dan Peraturan Pelaksanaan lainnya.

5.      Beberapa Rumusan Pancasila
Rumusan Mr. Muhammad Yamin yang disampaikannya dalam pidato pada Sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945 adalah sebagai berikut: (1) Peri Kebangsaan; (2) Peri Kemanusiaan; (3) Peri Ketuhanan; (4) Peri Kerakyatan; dan (5) Kesejahteraan Rakyat. Kemudian pada siding yang sama hari itu juga, Mr. M. Yamin menyampaikan rancangan preambule UUD. Didalamnya tercantum lima rumusan dasar negara, yaitu:  (1) Ketuhanan Yang Maha Esa; (2) Kebangsaan Persatuan Indonesia; (3) Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab; (4) Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan; (5) Keadialan sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Rumusan Pancasila yang tercantum di dalam Piagam Jakarta tanggal 22 juni 1945 berbunyi sebagai berikut: (1) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya; (2) Kemanusiaan yang Adil dan Beradab; (3) Persatuan Indonesia; (4) Kerakyataan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan perwakilan; (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
       Kemudian Ir.Soekarno dalam siding BPUPKI pada tanggal 1 juni 1945 mengusulkan adanya 5 dasar negara merdeka, yaitu:  (1) Kebangsaan Indonesia; (2) Internasionalisme atau perikemanusiaan; (3) Mufakat atau dem okrasi; (4) Kesejahteraan sosial; (5) Ketuhanan yang berkebudayaan.
      Rumusan yang tercantum dalam preambule UUD (Konstitusi) RiS yang pernah berlaku pada tanggal 29 desember 1945 sampai 1950 adalah sebagai berik(1) Ketuhanan Yang Maha Esa; (2) Peri Kemanusiaan; (3) Kebangsaan; (4) Kedaulatan Rakyat; (5) Keadialan Sosial.
       Pada akhirnya tersusunlah rumusan Pancasila seperti yang terdapat di     dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu: (1) Ketuhanan Yang Maha Esa; (2) Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab; (3) Persatuan Indonesia; (4) Kerakyataan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan; (5) Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

6.      Struktur Pemerintahan Republik Indonesia
A.      Badan Pelaksana Pemerintahan (Eksekutif)
1)      Pembagian berdasarkan  tugas dan fungsi:
a)      Departemen beserta aparat dibawahnya.
b)      Lembaga pemerintahan bukan departemen.
c)      Badan usaha milik negara (BUMN).
2)      Pembagian berdasarkan kewilayahan dan tingkat pemerintahan:
a)       Pemerintah pusat
b)       Pemerintah wilayah, yang terdiri dari propinsi, daerah khusus ibukota/ daerah istimewa, kabupaten, kota, kota administrative, kecamatan, desa/kelurahaan
c)      Pemerintahaan daerah, yang terdiri pemerintahaan daerah tingkat I dan pemerintahan daerah tingkat II

B.      Hal Pemerintahaan Pusat
1)      Organisasi Kabinet di bawah Menteri  Koordinator (Menko). Jumlah dan nama anggotanya gtergantung kebutuhan. Saat ini terdapat dua menko, yaitu Menko Politik, Sosial, dan Keamanan (Menko Polsoskam), dan Menko Bidang Perekonomian. Kemudian ada menteri negara yang memimpin departemen dan menteri negara yang tidak memimpin deparetemen. Untuk memperlancar penyelenggaraan tugas menetri negara, terdapat organisasi yang terdiri dari (1) Sekmeng yang juga merupakan pimpinan sekretaris kantor menteri dan membawahkan biro umum; (2) Asmen, yang membawahkan pembantu Asmen; dan (3) Staf Ahli.
2)      Badan Pelaksana Pemerintahan yang Bukan Departemen dan BUMN.
a)      Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Ri.
b)      Kejaksaan Agung RI
c)       Lembaga-lembaga non departemen yang secara administrative dikoordinasikan oleh Setneg, yaitu: LAN, LAPAN, LIPI, LSN, BAKN, BATAN, BULOG, BKKN, BPN, BPIS.
Sedangkan dewan-dewan yang membantu Presiden dalam memberikan pertimbangan, saran, nasihat dalam merumuskan kebijaksaan tertinggi pemerintahaan yang menyangkut sesuatu bidang tertentu adalah Dewan Telekomunikasi, Dewan Maritim, Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional, dan lain-lain.
3)      Pola administrasi dan manajemen Pemerintahan RI menggunakan pola musyawarh dan munafat. Pelaksanaan pola ini berpedoman pada pengutamakan kepentingan negara dan masyarakat, tidak ada pemaksaan kehendak kepada oranglain, semangat kekeluargaan,sikap konsekuen dalam melaksanakan keputusan hasil musyawarah yang dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur, keputusan yang dapat dipertanggung jawabkan secara moral Tuha Yang Maha Esa, dan sikap menjujung tinggi martabat manusia serta nilai-nilai kebeneran dan keadilan.
4)      Tugas Pokok Pemerintahan Negara RI
Tugas pokoknya meliputi; melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadialn sosial. Sedangkan fungsinya dalam melaksanakan tugas pokok adalah: menyelenggarakan pertahanan dan keamanan, kehakiman dan peradilan, urusan perekonomian, pembinaan demokrasi serta politik  dalam negri dan luar negri, memelihara kesehatan, kejahteraan, dan kehidupan sosial
5)      Hal Pemerintahan Wilayah
Wilayah dibentuk berdasarkan asa dekonsentrasi. Wilayah ini disebut wilayah administrasi yang selanjutnya disebut wilayah. Wilayah-wilayah disusun secara vertikal dan merupakan lingkunagn kerja perangkat pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di daerah. Urusan pemerintah umun meliputi bidang-bidang ketentraman dan ketertiban, politik koordinasi, pengawasan, dan urusan pemerintah lainnya yang tidak termasuk dalam tugas instansi dan urusan rumah tangga daerah.
6)      Hal Pemerintahan Daerah
Daerah dibentuk berdasarkan asas desentralisasi yang selanjutnya disebut daerah otonomi. Tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah untuk memungkinkan daerah yang bersangkutan mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri agar dapat meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan. Pemberian wewenang kepada daerah diberikan secara bertahap. Pemberian otonomi bisa dicabut bila daerah yang bersangkutan tidak memiliki kemampuan.

C.    Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara

a.      Situasi NKRI Terbagi dalam Periode-periode
Periode yang dimaksud tersebut adalah yang berkaitan dengan kepentingan sejarah perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Pendahuluan Bela Negara berkembang berdasarkan situasi yang dihadapi oleh penyelenggara kekuasaan. Periode-periode tersebut adalah sebagai berikut :
1.      Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan samapai tahun 1965 disebut periode lama atau Orde Lama.
2.      Tahun 1965 samapai tahun 1998 disebut periode baru atau Orde Baru
3.      Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi.

Perbedaan periode tersebut terletak pada hakikat yang dihadapi. Pada periode lama bentuk yang dihadapi adalah “ancaman fisik” berupa pemberontakan dari dalam maupun ancaman fisik dari luar oleh tentara Sekutu, tentara colonial Belanda, dan tentara Dai Nipon. Sedangkan pada periode baru dan periode reformasi bentuk yang dihadapi dalah “tantangan” yang sering berubah sesuai dengan perkembangan kemajuan zaman.

b.      Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah Ancaman Fisik

Ancaman yang datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara mengahadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang-Undang tentang Pokok-pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor: 29 Tahun 1954. Realisasi dari produk Undang-undang ini adalah diselenggarakannya Pendidikan Pendahuluan Perlawanan Rakyat (PPPR) yang menghasilkan organisasi-organisasi perlawanan rakyat pada tingkat pemerintahan desa,OPR, yang selanjutnya berkembang menjadi organisasi keamanan desa,OKD.

c. Periode Orde Baru dan Periode Reformasi

 Ancaman yang dihadapi dalam periode-periode ini berupa tantangan non fisik dan gejolak sosial. Untuk mewujudkan bela negara dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang tidak terlepas dari pengaruh lingkungan strategis baik dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, bangsa Indonesia pertama-tama perlu membuat rumusan tujuan bela negara. Tujuannya adalah menumbuhkan rasa cinta tanah air, bangsa, dan negara. Untuk mencapai tujuan ini, bangsa Indonesia mendapatkan pengertian dan pemahaman tentang wilayah negara dalam persatuan dan kesatuan bangsa. Mereka juga memahami sifat ketahanan bangsa atau ketahanan nasional agar pemahaman tersebut dapat mengikat dan menjadi perekat bangsa dalam satu kesatuan yang utuh. Karena itu, pada tahun 1973 untuk pertama kalinya dalam periode baru dibuat Ketetapan MPR dengan nomor : IV/MPR/1973  tentang GBHN, dimana terdapat muatan penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
Penegasan secara hukum Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) ini adalah Undang-Undamng tentang Sistem Pendidiakn Nasional dengan Nomor 2 Tahun 1989. Undang-undang ini, antara lain pada pasal 39 , mengatur kurikulum pendidikan , termasuk kurikulum pendidikan kewarganegaraan. Pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan pendidikan kewarnegaraan dalah :
a. Hubungan antara negara dan warga negara, hubungan antarwarga negara, dan Pendidiakan Pendahuluan Bela Negara
b. Pendidikan kewiraan bagi mahasiswa di perguruan tinggi.



DAFTAR PUSTAKA
 Amal Ichlasul & Armaidy Asmawi, Sumbangan Ilmu Sosial terhadap Konsepsi Ketahanan Nasional, Gajah Mada, University, 1995.
Abdurrasyid, Priyatna, Orbit Geostationer sebagai Wilayah Kepentingan Nasional Guna Kelangsungan Hidup Indonesia, Lemhannas, 1983.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar