A. Konsep Demokrasi
Definisi
demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein)
dari/oleh/untuk rakyat (demos). Menurut
konsep demokrasi,kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahaan,sedangkan
rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga Negara.
Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktek, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukanlah rakyat keseluruhan,tetapi hanya populous tertentu,yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau
kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan biasa
mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogratif dalam proses pengambilan
keputusan yang berkaitan dengan urusan public atau pemerintahan.
Dalam
perkembangan zaman modern, ketika kehidupan memasuki skala luas,tidak lagi
berformat lokal, dan demokrasi tidak mungkin lagi direalisasikan dalam wujud
partisipasi langsung, masalah diskriminasi dalam kegiatan politik tetap
berlangsung meskipun prakteknya berbeda dari pengalaman yang terjadi dimasa Yunani
kuno. Tidak semua warga negara dapat langsung terlibat dalam perwakilan. Hanya
mereka yang karena sebab tertentu seperti kemampuan membangun pengaruh dan
menguasai suara politik yang terpilih sebagai wakil. Sementara sebagian besar
rakyat hanya dapat puas jika kepentingannya terwakili. Mereka tak memiliki
kemampuan dan kesempatan yang sama untuk mengefektifkan hak-hak mereka sebagai
warga negara.
B.
Bentuk Demokrasi dalam Pergantian
Sistem Pemerintahan Negara
1. Bentuk
Demokrasi
Setiap
negara mempunyai cirri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau
demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah negara yang bersangkutan,
kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin dicapainya. Ada berbagai
bentuk demokrasi dalam system pemerintahan negara, antara lain:
A) Pemerintahan
Monarki : monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional, dan monarki
parlementer.
B) Pemerintahan
Republik : berasal dari bahasa latin Res
yang berarti pemerintahan dan Publica
yang berarti rakyat. Dengan demikian Pemerintahan yang dijalankan pleh dan
untuk kepentingan orang banyak (rakyat).
2. Kekuasaan
dalam Pemerintahaan
Kekuasaan
pemerintahan dalam negara dipisahkan menjadi 3 cabang kekuasaan yaitu :
kekuasaan legislatif (kekuasaan untuk membuat undanng-undang yang dijalankan
oleh palemen); kekuyasaan eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang
yang dijalankan oleh pemerinta); dan kekuasaan federatif (kekuasaan untuk
menyatakan perang dan damai, membuat perserikatan, dan tindakan-tindakan
lainnya yang berkaitan dengan pihak luar negeri). Kekuasaan yudikatif
(megadili) merupakan bagian dari kekuasaan essekutif. (Teori Trias Politica
oleh John Locke).
3. Pemahaman
Demokrasi di Indonesia
a) Dalam Sistem
Kepartaian dikenal adanya 3 sistem kepartaian,yaitu system multi partai (polyparty system), system dua partai (biparty system) dan system satu partai (monopartay system).
b) Sistem
pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
c) Hubungan
antarpemegang kekuasaan negara,terutama antara eksekutif dan legislative
4. Prinsip Dasar
Pemerintahaan Republik Indonesia
Pancasila
sebagai landasan adiil bagi bangsa Indonesia memiliki arti bahwa pancasila
merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa; kepribadian bangsa;tujuan dan
cita-cita; cita-cita hukum bangsa dan negara; serta cita-cita moral bangsa
Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai kedudukan yang pasti dalam
penyelenggaran pemerintahan negara Indonesia. Dalam hal ini ada 2 hal yang
mendasar yang digariskan secara sistematis,yaitu Pancasila sebagai sumber dari segala
hukum dan tata urut peraturan perundangan Republik Indonesia yang terdiri dari
UUD 1945; Ketetapan MPR;UU dan Perpu; PP; Keppres dan Peraturan Pelaksanaan
lainnya.
5. Beberapa
Rumusan Pancasila
Rumusan
Mr. Muhammad Yamin yang disampaikannya dalam pidato pada Sidang BPUPKI tanggal
29 Mei 1945 adalah sebagai berikut: (1) Peri Kebangsaan; (2) Peri Kemanusiaan;
(3) Peri Ketuhanan; (4) Peri Kerakyatan; dan (5) Kesejahteraan Rakyat. Kemudian
pada siding yang sama hari itu juga, Mr. M. Yamin menyampaikan rancangan preambule UUD. Didalamnya tercantum lima
rumusan dasar negara, yaitu: (1) Ketuhanan
Yang Maha Esa; (2) Kebangsaan Persatuan Indonesia; (3) Rasa Kemanusiaan yang
Adil dan Beradab; (4) Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam
Permusyawaratan/Perwakilan; (5) Keadialan sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Rumusan
Pancasila yang tercantum di dalam Piagam Jakarta tanggal 22 juni 1945 berbunyi
sebagai berikut: (1) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya; (2) Kemanusiaan yang Adil dan Beradab; (3) Persatuan
Indonesia; (4) Kerakyataan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam
permusyawaratan perwakilan; (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kemudian Ir.Soekarno dalam siding BPUPKI pada
tanggal 1 juni 1945 mengusulkan adanya 5 dasar negara merdeka, yaitu: (1) Kebangsaan Indonesia; (2) Internasionalisme
atau perikemanusiaan; (3) Mufakat atau dem okrasi; (4) Kesejahteraan sosial;
(5) Ketuhanan yang berkebudayaan.
Rumusan yang tercantum dalam
preambule UUD (Konstitusi) RiS yang pernah berlaku pada tanggal 29 desember
1945 sampai 1950 adalah sebagai berik(1) Ketuhanan Yang Maha Esa; (2) Peri
Kemanusiaan; (3) Kebangsaan; (4) Kedaulatan Rakyat; (5) Keadialan Sosial.
Pada akhirnya tersusunlah
rumusan Pancasila seperti yang terdapat di
dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu: (1) Ketuhanan Yang Maha Esa; (2) Kemanusiaan
Yang Adil dan Beradab; (3) Persatuan Indonesia; (4) Kerakyataan Yang Dipimpin
oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan; (5) Keadilan Sosial
Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
6.
Struktur Pemerintahan Republik Indonesia
A.
Badan Pelaksana Pemerintahan (Eksekutif)
1)
Pembagian berdasarkan
tugas dan fungsi:
a)
Departemen beserta aparat dibawahnya.
b)
Lembaga pemerintahan bukan departemen.
c)
Badan usaha milik negara (BUMN).
2)
Pembagian berdasarkan kewilayahan dan tingkat
pemerintahan:
a)
Pemerintah
pusat
b)
Pemerintah
wilayah, yang terdiri dari propinsi, daerah khusus ibukota/ daerah istimewa,
kabupaten, kota, kota administrative, kecamatan, desa/kelurahaan
c)
Pemerintahaan daerah, yang terdiri pemerintahaan
daerah tingkat I dan pemerintahan daerah tingkat II
B.
Hal Pemerintahaan Pusat
1)
Organisasi Kabinet di bawah Menteri Koordinator (Menko). Jumlah dan nama
anggotanya gtergantung kebutuhan. Saat ini terdapat dua menko, yaitu Menko
Politik, Sosial, dan Keamanan (Menko Polsoskam), dan Menko Bidang Perekonomian.
Kemudian ada menteri negara yang memimpin departemen dan menteri negara yang
tidak memimpin deparetemen. Untuk memperlancar penyelenggaraan tugas menetri
negara, terdapat organisasi yang terdiri dari (1) Sekmeng yang juga merupakan
pimpinan sekretaris kantor menteri dan membawahkan biro umum; (2) Asmen, yang
membawahkan pembantu Asmen; dan (3) Staf Ahli.
2)
Badan Pelaksana Pemerintahan yang Bukan Departemen dan
BUMN.
a)
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Ri.
b)
Kejaksaan Agung RI
c)
Lembaga-lembaga
non departemen yang secara administrative dikoordinasikan oleh Setneg, yaitu:
LAN, LAPAN, LIPI, LSN, BAKN, BATAN, BULOG, BKKN, BPN, BPIS.
Sedangkan dewan-dewan yang membantu
Presiden dalam memberikan pertimbangan, saran, nasihat dalam merumuskan
kebijaksaan tertinggi pemerintahaan yang menyangkut sesuatu bidang tertentu
adalah Dewan Telekomunikasi, Dewan Maritim, Dewan Penerbangan dan Antariksa
Nasional, dan lain-lain.
3)
Pola administrasi dan manajemen Pemerintahan RI
menggunakan pola musyawarh dan munafat. Pelaksanaan pola ini berpedoman pada
pengutamakan kepentingan negara dan masyarakat, tidak ada pemaksaan kehendak
kepada oranglain, semangat kekeluargaan,sikap konsekuen dalam melaksanakan
keputusan hasil musyawarah yang dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan
hati nurani yang luhur, keputusan yang dapat dipertanggung jawabkan secara
moral Tuha Yang Maha Esa, dan sikap menjujung tinggi martabat manusia serta
nilai-nilai kebeneran dan keadilan.
4)
Tugas Pokok Pemerintahan Negara RI
Tugas
pokoknya meliputi; melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadialn sosial. Sedangkan fungsinya dalam melaksanakan tugas pokok
adalah: menyelenggarakan pertahanan dan keamanan, kehakiman dan peradilan,
urusan perekonomian, pembinaan demokrasi serta politik dalam negri dan luar negri, memelihara
kesehatan, kejahteraan, dan kehidupan sosial
5)
Hal Pemerintahan Wilayah
Wilayah
dibentuk berdasarkan asa dekonsentrasi. Wilayah ini disebut wilayah
administrasi yang selanjutnya disebut wilayah. Wilayah-wilayah disusun secara
vertikal dan merupakan lingkunagn kerja perangkat pemerintah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di daerah. Urusan pemerintah umun
meliputi bidang-bidang ketentraman dan ketertiban, politik koordinasi,
pengawasan, dan urusan pemerintah lainnya yang tidak termasuk dalam tugas
instansi dan urusan rumah tangga daerah.
6)
Hal Pemerintahan Daerah
Daerah
dibentuk berdasarkan asas desentralisasi yang selanjutnya disebut daerah
otonomi. Tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah untuk memungkinkan
daerah yang bersangkutan mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri agar dapat
meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka
pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan. Pemberian wewenang
kepada daerah diberikan secara bertahap. Pemberian otonomi bisa dicabut bila
daerah yang bersangkutan tidak memiliki kemampuan.
C.
Perkembangan
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
a.
Situasi NKRI Terbagi dalam Periode-periode
Periode
yang dimaksud tersebut adalah yang berkaitan dengan kepentingan sejarah
perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Pendahuluan Bela
Negara berkembang berdasarkan situasi yang dihadapi oleh penyelenggara
kekuasaan. Periode-periode tersebut adalah sebagai berikut :
1.
Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan samapai tahun
1965 disebut periode lama atau Orde Lama.
2.
Tahun 1965 samapai tahun 1998 disebut periode baru
atau Orde Baru
3.
Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi.
Perbedaan
periode tersebut terletak pada hakikat yang dihadapi. Pada periode lama bentuk
yang dihadapi adalah “ancaman fisik” berupa pemberontakan dari dalam maupun
ancaman fisik dari luar oleh tentara Sekutu, tentara colonial Belanda, dan
tentara Dai Nipon. Sedangkan pada periode baru dan periode reformasi bentuk
yang dihadapi dalah “tantangan” yang sering berubah sesuai dengan perkembangan
kemajuan zaman.
b.
Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah
Ancaman Fisik
Ancaman
yang datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung,
menumbuhkan pemikiran mengenai cara mengahadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah
produk Undang-Undang tentang Pokok-pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor:
29 Tahun 1954. Realisasi dari produk Undang-undang ini adalah
diselenggarakannya Pendidikan Pendahuluan Perlawanan Rakyat (PPPR) yang
menghasilkan organisasi-organisasi perlawanan rakyat pada tingkat pemerintahan
desa,OPR, yang selanjutnya berkembang menjadi organisasi keamanan desa,OKD.
c.
Periode Orde Baru dan Periode Reformasi
Ancaman yang dihadapi dalam periode-periode
ini berupa tantangan non fisik dan gejolak sosial. Untuk mewujudkan bela negara
dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang
tidak terlepas dari pengaruh lingkungan strategis baik dari dalam maupun dari
luar, langsung maupun tidak langsung, bangsa Indonesia pertama-tama perlu
membuat rumusan tujuan bela negara. Tujuannya adalah menumbuhkan rasa cinta
tanah air, bangsa, dan negara. Untuk mencapai tujuan ini, bangsa Indonesia
mendapatkan pengertian dan pemahaman tentang wilayah negara dalam persatuan dan
kesatuan bangsa. Mereka juga memahami sifat ketahanan bangsa atau ketahanan
nasional agar pemahaman tersebut dapat mengikat dan menjadi perekat bangsa
dalam satu kesatuan yang utuh. Karena itu, pada tahun 1973 untuk pertama
kalinya dalam periode baru dibuat Ketetapan MPR dengan nomor : IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat muatan
penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
Penegasan secara hukum Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara (PPBN) ini adalah Undang-Undamng tentang Sistem
Pendidiakn Nasional dengan Nomor 2 Tahun 1989. Undang-undang ini, antara lain
pada pasal 39 , mengatur kurikulum pendidikan , termasuk kurikulum pendidikan
kewarganegaraan. Pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan pendidikan
kewarnegaraan dalah :
a. Hubungan antara negara dan warga
negara, hubungan antarwarga negara, dan Pendidiakan Pendahuluan Bela Negara
b. Pendidikan kewiraan bagi
mahasiswa di perguruan tinggi.
DAFTAR
PUSTAKA
Amal Ichlasul & Armaidy
Asmawi, Sumbangan Ilmu Sosial terhadap
Konsepsi Ketahanan Nasional, Gajah Mada, University, 1995.
Abdurrasyid, Priyatna, Orbit
Geostationer sebagai Wilayah Kepentingan Nasional Guna Kelangsungan Hidup
Indonesia, Lemhannas, 1983.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar