Jumat, 20 Maret 2015

hak asasi manusia


Pemahaman tentang Hak Asasi Manusia
Didalam Mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang disetujui dan diumumkan oleh Resolusi Majelis Umum Perikatan Bangsa Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10 desember 1948 terdapat pertimbangan-pertimbangan berikut :
1.      Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian di dunia.
2.      Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa terbentuknya suatu dunia dimana manusia akan mngecap kenikmatan kebebasan berbicara.
3.      Menimbang bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha yang terakhir   guna menentang kelaliman dan penjajahan.
4.      Menimbang bahwa persahabatan antara negara-negara perlu dianjurkan
5.      Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam Piagam telah menyatakan sekali lagi kepercayaan mereka atas hak-hak dasar dari manusia, martabat serta penghargaan seorang manusia, dan telah memutuskan akan meningkatkan kemajuan sosial.
6.      Menimbang bahwa negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan-kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.
7.      Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksaan janji ini secara benar.

            Atas pertimbangan di atas, Majelis Umum PBB menyatakan: Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia ini merupakan suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan negara. Setiap orangdan setiap badan dalam masyarakat perlu senantiasa mengingat pernyataan ini dan berusaha, dengan cara mengajar dan mendidik, untuk mempertinggi penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dan melalui tindakan-tindakan progresif secara nasional maupun internasional.

PASAL 1
Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama yang lain dalam persaudaraan.

PASAL 2
Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini tanpa pengecualian apa pun, misalnya bangsa, warna kulit, jenis kelamin , bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal usul kebangsaan atau sosial, milik, kelahiran atau status lainnya. Selanjutnya, tidak ada perbedaan status politik, status hukum, dan status internasional negaradan wilayah dari mana seseorang berasal, baik dari negara tidak merdeka, yang terbentuk trust, yang tidak berpemerintahan sendiri maupun yang berada dibawah pembatasan kedaulatan lainnya.

PASAL 3
Setiap orang berhak atas penghidupan, kemerdekaan, dan keselamatan seseorang.

PASAL 4
Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan; perhambaan dan perdagangan budak dalam bentuk apa pun harus dilarang.

PASAL 5
Tidak seorang pun boleh dianiaya atau diperlakukansecara kejam tanpa mengingat kemanusiaan atau dengan perlakuan atau hukuman yang menghinakan.

PASAL 6
Setiap orang berhak atas pengakuan sebagai manusia pribadi di hadapan undang-undang dimana saja ia berada

PASAL 7
Semua orang adalah sama dihadapan undang-undang dan berhak atas perlindungan yang sama dari setiap perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan dari segala hasutan yang ditunjukan keapada perbedaan semacam ini.

PASAL 8
Setiap orang berhak atas pengadilan yang efektif oleh hakim-hakim nasional yang berkuasa mengadili perkosaan hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh undang-undang dasar negara tau undang-undang.

PASAL 9
Tidak seorang pun boleh tangkap, ditahan atau dibuang secara sewenang-wenang

PASAL 10
Setiap orang berhak memperoleh perlakuan yang sama dan suaranya di dengarkan sepenuhnya dimuka umum secara adil oleh pengadilan yang merdeka dan tidak memihak dalam menetapkan hak-hak dan kewajiban-kewajibannya dan dalam setiap tuntunan pidana yang ditunjukan kepadanya.

PASAL 11
Ayat 1
Setiap orang di tuntut karena disangka melakukan suatu pelanggaran pidana dianggap tak bersalah sampai dibuktikan kesalahannya menurut undang-undang dalam suatu sidang pengadilan yang terbuka dimana segala jaminan yang perlu untuk pembelaanya diberikan.



Ayat 2
Tidak seorang pun boleh dipersalahkan melakukan pelanggaran pidana karena perbuatan atau kelalaian yang tidak merupakan suatu pelanggaran pidana menurut undang-undang nasional atau internasional ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada hukuman yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran pidana itu dilakukan.

PASAL 12
Tidak seorang pun dapat diganggu secara sewenang-wenang dalam urusan perseorangannya, keluarganya,rumah tangganya, hubungan surat-menyuratnya , dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan undang-undang terhadap ganggu-gangguan atau pelanggaran-pelanggaran demikian.

PASAL 13
Ayat 1
Setiap orang berhak atas kebebsan bergerak dan berdiam didalam batas-batas lingkungan tiap negara.
                                                                Ayat 2      
Setiap orang berhak meninggalan satu negri, termasuk negerinya sendiri,  dan berhak kembali kenegerinya.

PASAL 14
Ayat 1
Setiap orang berhak menvcari dan mendapatkan suaka di negeri-negeri lain untuk menjauhi pengerjaran.
Ayat 2
Hak ini tidak dapat dipergunakan dalam pengejaran yang benar-benar timbul dari kejahatan-kejahatan yang tak berhubungan dengan politik atau dari perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan dasar-dasar PBB.

PASAL 15
Ayat 1
Setiap orang berhak atas suatu kewarganegaraan.
Ayat 2
Tidak seorang pun semena-mena dapat dikeluarkan dari kewarganegaraannya atu ditolak haknya untuk mengganti kewarganegaraannya.

PASAL 16
Ayat 1
Orang-orang dewasa, baik laki-laki maupun perempuan ,berhak untuk mencari jodoh dan untuk membentuk keluarga tanpa dibatasi oleh kebangsaan ,kewarganegaraan atau agama .Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan ,didalam perkawinandan dikala perceraian



Ayat 2
Perkawinan harus dilakukan hanya dengan cara suka sama suka dari kedua mempelai
Ayat 3
Keluarga adalah kesatuan yang sewajarnya serta bersifat pokok dari masyarakat dan berhak mendapat perlindungan dari masyrakat dan negara

Pasal 17
Ayat 1
Setiap orang berhak mempunyai milik baik sendiri maupun bersama –sama dengan orang lain
Ayat 2
Tidak seorang pun boleh dirampas miliknya dengan semena-mena

Pasal 18
Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran ,hati nurani dan agama termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan dan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaannya dengan cara sendiri maupun bersama-sama orang lain ditempat umum maupun ditempat sendiri

Pasal 19
Setiap orang berhak atas kebebasan memounyai dan mengeluarkan pendapat termasuk kebebasan mempunyai pendapat tanpa mendapat gangguan dan untuk mencari ,menerima serta menyampaikan keterangan –keterangan dan pendapat-pendapat dengan cara apa pun tanpa memandang batas-batas

PASAL 20
Ayat 1
Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berapat.
Ayat 2
Tidak seorang pun dapat dipaksa memasuki salah satu perkumpulan.

PASAL 21`
Ayat 1
Setiap orang yang berhak turut serta dalam pemerintahaan negerinya sendiri baik secara langsung maupun dengan perantaran wakil-wakil yang dipilih secara bebas.
Ayat 2
Setiap oreang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerinth negerinya.
Ayat 3
Kemauan rakyat harus menjadi dasar kekuasan pemerintah;kemauan ini harus dinyatakan dalam pemilihan-pemilihan berkala yang jujur yang dilakukan menurut hak pilihan yang bersifat umum dan kebersamaan serta melalui pemungutan suara yang rahasia atau cara cara lain yang juga menjamin kebebasan mengeluarkan suara.



PASAL 22
Setiap orang sebagai anggota masyarakat berhak atas jaminan sosial dan berhak melaksanakan hak-hak ekonomi, sosial , dan budaya yang perlu untuk martabatnya dan untuk perkembangan bebas pribadinya dengan perantara usaha-usaha nasional dan kerjasama internasional yang sesuai dengan sumber-sumber kekayaan setiap negara.

PASAL 23
Ayat 1
Setiap orang berhak atas kerjaan , berhak memilih pekerjaan dengan bebas, berhak syarat-syarat perburuhan yang adil dan baik serta atas perlindungan terhadap pengangguran.
Ayat 2
Setiap orang tanpa ada perbedaan, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama.
Ayat 3
Setiap orang yang melakukan pekerjaan berhak atas penupahan yang adil dan baik yang menjamin penghidupannya bersama dengan keluarganya sepadan dengan martabat manusia dan apabila perlu ditambah dengan bantuan-bantuan sosial lainnya.
Ayat 4
Setiap orang berhak mendirikan memasuki serikat sekerja untuk melindungi kepentingan-kepentingannya.

PASAL 24
Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan jam kerja yang layak dan hari-hari liburan berkala dengan menerima upah.

PASAL 25
Ayat 1
            Setiap orang berhak atas tingkat hidup yang menjamin kesehatan, keadaan yang baik untuk dirinya dan keluarganya, termasuk soal makanan,pakaian,perumahan,perawatan,kesehatannya, serta usaha-usaha yang diperlukan, dan berhak atas jaminan diwaktu mengalami pengangguran, kematian suami, lanjut usia, atau mengalami kekurangan nafkah atau ketiadaan mata pecaharian yang lain diluar dipenguasahannya.
Ayat 2
Ibu dan anak berhak mendapat perawatan dan bantu khusus. Semua anak, baik yang dilahirkan didalam maupun diluar perkawinan , harus mendapat sosial yang sama.





 DAFTAR PUSTAKA
Sumarno.s,2007,pendidikan kewarganegaraan,PT Gramedia Pustaka Utama,Jakarta












Sabtu, 14 Maret 2015

konsep demokrasi



A. Konsep Demokrasi

        Definisi demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari/oleh/untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi,kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahaan,sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga Negara. Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktek, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukanlah rakyat keseluruhan,tetapi hanya populous tertentu,yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan biasa mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan public atau pemerintahan.
      Dalam perkembangan zaman modern, ketika kehidupan memasuki skala luas,tidak lagi berformat lokal, dan demokrasi tidak mungkin lagi direalisasikan dalam wujud partisipasi langsung, masalah diskriminasi dalam kegiatan politik tetap berlangsung meskipun prakteknya berbeda dari pengalaman yang terjadi dimasa Yunani kuno. Tidak semua warga negara dapat langsung terlibat dalam perwakilan. Hanya mereka yang karena sebab tertentu seperti kemampuan membangun pengaruh dan menguasai suara politik yang terpilih sebagai wakil. Sementara sebagian besar rakyat hanya dapat puas jika kepentingannya terwakili. Mereka tak memiliki kemampuan dan kesempatan yang sama untuk mengefektifkan hak-hak mereka sebagai warga negara.


B. Bentuk Demokrasi dalam Pergantian Sistem Pemerintahan Negara
     
1.      Bentuk Demokrasi
Setiap negara mempunyai cirri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah negara yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin dicapainya. Ada berbagai bentuk demokrasi dalam system pemerintahan negara, antara lain:

A)     Pemerintahan Monarki : monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional, dan monarki parlementer.
B)     Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin Res yang berarti pemerintahan dan Publica yang berarti rakyat. Dengan demikian Pemerintahan yang dijalankan pleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).

2.      Kekuasaan dalam Pemerintahaan
Kekuasaan pemerintahan dalam negara dipisahkan menjadi 3 cabang kekuasaan yaitu : kekuasaan legislatif (kekuasaan untuk membuat undanng-undang yang dijalankan oleh palemen); kekuyasaan eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang yang dijalankan oleh pemerinta); dan kekuasaan federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai, membuat perserikatan, dan tindakan-tindakan lainnya yang berkaitan dengan pihak luar negeri). Kekuasaan yudikatif (megadili) merupakan bagian dari kekuasaan essekutif. (Teori Trias Politica oleh John Locke).

3.      Pemahaman Demokrasi di Indonesia
a)      Dalam Sistem Kepartaian dikenal adanya 3 sistem kepartaian,yaitu system multi partai (polyparty system), system dua partai (biparty system) dan system satu partai (monopartay system).
b)      Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
c)      Hubungan antarpemegang kekuasaan negara,terutama antara eksekutif dan legislative

4.      Prinsip Dasar Pemerintahaan Republik Indonesia
Pancasila sebagai landasan adiil bagi bangsa Indonesia memiliki arti bahwa pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa; kepribadian bangsa;tujuan dan cita-cita; cita-cita hukum bangsa dan negara; serta cita-cita moral bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai kedudukan yang pasti dalam penyelenggaran pemerintahan negara Indonesia. Dalam hal ini ada 2 hal yang mendasar yang digariskan secara sistematis,yaitu Pancasila sebagai sumber dari segala hukum dan tata urut peraturan perundangan Republik Indonesia yang terdiri dari UUD 1945; Ketetapan MPR;UU dan Perpu; PP; Keppres dan Peraturan Pelaksanaan lainnya.

5.      Beberapa Rumusan Pancasila
Rumusan Mr. Muhammad Yamin yang disampaikannya dalam pidato pada Sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945 adalah sebagai berikut: (1) Peri Kebangsaan; (2) Peri Kemanusiaan; (3) Peri Ketuhanan; (4) Peri Kerakyatan; dan (5) Kesejahteraan Rakyat. Kemudian pada siding yang sama hari itu juga, Mr. M. Yamin menyampaikan rancangan preambule UUD. Didalamnya tercantum lima rumusan dasar negara, yaitu:  (1) Ketuhanan Yang Maha Esa; (2) Kebangsaan Persatuan Indonesia; (3) Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab; (4) Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan; (5) Keadialan sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Rumusan Pancasila yang tercantum di dalam Piagam Jakarta tanggal 22 juni 1945 berbunyi sebagai berikut: (1) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya; (2) Kemanusiaan yang Adil dan Beradab; (3) Persatuan Indonesia; (4) Kerakyataan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan perwakilan; (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
       Kemudian Ir.Soekarno dalam siding BPUPKI pada tanggal 1 juni 1945 mengusulkan adanya 5 dasar negara merdeka, yaitu:  (1) Kebangsaan Indonesia; (2) Internasionalisme atau perikemanusiaan; (3) Mufakat atau dem okrasi; (4) Kesejahteraan sosial; (5) Ketuhanan yang berkebudayaan.
      Rumusan yang tercantum dalam preambule UUD (Konstitusi) RiS yang pernah berlaku pada tanggal 29 desember 1945 sampai 1950 adalah sebagai berik(1) Ketuhanan Yang Maha Esa; (2) Peri Kemanusiaan; (3) Kebangsaan; (4) Kedaulatan Rakyat; (5) Keadialan Sosial.
       Pada akhirnya tersusunlah rumusan Pancasila seperti yang terdapat di     dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu: (1) Ketuhanan Yang Maha Esa; (2) Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab; (3) Persatuan Indonesia; (4) Kerakyataan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan; (5) Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

6.      Struktur Pemerintahan Republik Indonesia
A.      Badan Pelaksana Pemerintahan (Eksekutif)
1)      Pembagian berdasarkan  tugas dan fungsi:
a)      Departemen beserta aparat dibawahnya.
b)      Lembaga pemerintahan bukan departemen.
c)      Badan usaha milik negara (BUMN).
2)      Pembagian berdasarkan kewilayahan dan tingkat pemerintahan:
a)       Pemerintah pusat
b)       Pemerintah wilayah, yang terdiri dari propinsi, daerah khusus ibukota/ daerah istimewa, kabupaten, kota, kota administrative, kecamatan, desa/kelurahaan
c)      Pemerintahaan daerah, yang terdiri pemerintahaan daerah tingkat I dan pemerintahan daerah tingkat II

B.      Hal Pemerintahaan Pusat
1)      Organisasi Kabinet di bawah Menteri  Koordinator (Menko). Jumlah dan nama anggotanya gtergantung kebutuhan. Saat ini terdapat dua menko, yaitu Menko Politik, Sosial, dan Keamanan (Menko Polsoskam), dan Menko Bidang Perekonomian. Kemudian ada menteri negara yang memimpin departemen dan menteri negara yang tidak memimpin deparetemen. Untuk memperlancar penyelenggaraan tugas menetri negara, terdapat organisasi yang terdiri dari (1) Sekmeng yang juga merupakan pimpinan sekretaris kantor menteri dan membawahkan biro umum; (2) Asmen, yang membawahkan pembantu Asmen; dan (3) Staf Ahli.
2)      Badan Pelaksana Pemerintahan yang Bukan Departemen dan BUMN.
a)      Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Ri.
b)      Kejaksaan Agung RI
c)       Lembaga-lembaga non departemen yang secara administrative dikoordinasikan oleh Setneg, yaitu: LAN, LAPAN, LIPI, LSN, BAKN, BATAN, BULOG, BKKN, BPN, BPIS.
Sedangkan dewan-dewan yang membantu Presiden dalam memberikan pertimbangan, saran, nasihat dalam merumuskan kebijaksaan tertinggi pemerintahaan yang menyangkut sesuatu bidang tertentu adalah Dewan Telekomunikasi, Dewan Maritim, Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional, dan lain-lain.
3)      Pola administrasi dan manajemen Pemerintahan RI menggunakan pola musyawarh dan munafat. Pelaksanaan pola ini berpedoman pada pengutamakan kepentingan negara dan masyarakat, tidak ada pemaksaan kehendak kepada oranglain, semangat kekeluargaan,sikap konsekuen dalam melaksanakan keputusan hasil musyawarah yang dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur, keputusan yang dapat dipertanggung jawabkan secara moral Tuha Yang Maha Esa, dan sikap menjujung tinggi martabat manusia serta nilai-nilai kebeneran dan keadilan.
4)      Tugas Pokok Pemerintahan Negara RI
Tugas pokoknya meliputi; melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadialn sosial. Sedangkan fungsinya dalam melaksanakan tugas pokok adalah: menyelenggarakan pertahanan dan keamanan, kehakiman dan peradilan, urusan perekonomian, pembinaan demokrasi serta politik  dalam negri dan luar negri, memelihara kesehatan, kejahteraan, dan kehidupan sosial
5)      Hal Pemerintahan Wilayah
Wilayah dibentuk berdasarkan asa dekonsentrasi. Wilayah ini disebut wilayah administrasi yang selanjutnya disebut wilayah. Wilayah-wilayah disusun secara vertikal dan merupakan lingkunagn kerja perangkat pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di daerah. Urusan pemerintah umun meliputi bidang-bidang ketentraman dan ketertiban, politik koordinasi, pengawasan, dan urusan pemerintah lainnya yang tidak termasuk dalam tugas instansi dan urusan rumah tangga daerah.
6)      Hal Pemerintahan Daerah
Daerah dibentuk berdasarkan asas desentralisasi yang selanjutnya disebut daerah otonomi. Tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah untuk memungkinkan daerah yang bersangkutan mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri agar dapat meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan. Pemberian wewenang kepada daerah diberikan secara bertahap. Pemberian otonomi bisa dicabut bila daerah yang bersangkutan tidak memiliki kemampuan.

C.    Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara

a.      Situasi NKRI Terbagi dalam Periode-periode
Periode yang dimaksud tersebut adalah yang berkaitan dengan kepentingan sejarah perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Pendahuluan Bela Negara berkembang berdasarkan situasi yang dihadapi oleh penyelenggara kekuasaan. Periode-periode tersebut adalah sebagai berikut :
1.      Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan samapai tahun 1965 disebut periode lama atau Orde Lama.
2.      Tahun 1965 samapai tahun 1998 disebut periode baru atau Orde Baru
3.      Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi.

Perbedaan periode tersebut terletak pada hakikat yang dihadapi. Pada periode lama bentuk yang dihadapi adalah “ancaman fisik” berupa pemberontakan dari dalam maupun ancaman fisik dari luar oleh tentara Sekutu, tentara colonial Belanda, dan tentara Dai Nipon. Sedangkan pada periode baru dan periode reformasi bentuk yang dihadapi dalah “tantangan” yang sering berubah sesuai dengan perkembangan kemajuan zaman.

b.      Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah Ancaman Fisik

Ancaman yang datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara mengahadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang-Undang tentang Pokok-pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor: 29 Tahun 1954. Realisasi dari produk Undang-undang ini adalah diselenggarakannya Pendidikan Pendahuluan Perlawanan Rakyat (PPPR) yang menghasilkan organisasi-organisasi perlawanan rakyat pada tingkat pemerintahan desa,OPR, yang selanjutnya berkembang menjadi organisasi keamanan desa,OKD.

c. Periode Orde Baru dan Periode Reformasi

 Ancaman yang dihadapi dalam periode-periode ini berupa tantangan non fisik dan gejolak sosial. Untuk mewujudkan bela negara dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang tidak terlepas dari pengaruh lingkungan strategis baik dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, bangsa Indonesia pertama-tama perlu membuat rumusan tujuan bela negara. Tujuannya adalah menumbuhkan rasa cinta tanah air, bangsa, dan negara. Untuk mencapai tujuan ini, bangsa Indonesia mendapatkan pengertian dan pemahaman tentang wilayah negara dalam persatuan dan kesatuan bangsa. Mereka juga memahami sifat ketahanan bangsa atau ketahanan nasional agar pemahaman tersebut dapat mengikat dan menjadi perekat bangsa dalam satu kesatuan yang utuh. Karena itu, pada tahun 1973 untuk pertama kalinya dalam periode baru dibuat Ketetapan MPR dengan nomor : IV/MPR/1973  tentang GBHN, dimana terdapat muatan penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
Penegasan secara hukum Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) ini adalah Undang-Undamng tentang Sistem Pendidiakn Nasional dengan Nomor 2 Tahun 1989. Undang-undang ini, antara lain pada pasal 39 , mengatur kurikulum pendidikan , termasuk kurikulum pendidikan kewarganegaraan. Pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan pendidikan kewarnegaraan dalah :
a. Hubungan antara negara dan warga negara, hubungan antarwarga negara, dan Pendidiakan Pendahuluan Bela Negara
b. Pendidikan kewiraan bagi mahasiswa di perguruan tinggi.



DAFTAR PUSTAKA
 Amal Ichlasul & Armaidy Asmawi, Sumbangan Ilmu Sosial terhadap Konsepsi Ketahanan Nasional, Gajah Mada, University, 1995.
Abdurrasyid, Priyatna, Orbit Geostationer sebagai Wilayah Kepentingan Nasional Guna Kelangsungan Hidup Indonesia, Lemhannas, 1983.